Berita
Informasi seputar transisi Indonesia menuju energi terbarukan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal meningkatkan nilai transaksi ekspor listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atap ke PT PLN (Persero).
Dalam rancangan revisi Peraturan Menteri ESDM mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, nilai transaksi akan lebih besar dari ketentuan yang berlaku saat ini yang sebesar 65 persen.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengklaim keputusan untuk meningkatkan nilai transaksi ekspor listrik tersebut sudah mempertimbangkan kepentingan PLN.
“Concern PLN terkait tingginya penetrasi PLTS atap dalam sistem kelistrikan sudah diakomodasikan, termasuk juga nilai ekspor yang lebih besar,” ujar Chrisnawan dalam sebuah webinar, Rabu (9/6/2021).
Dia menuturkan pemerintah telah melakukan perhitungan terhadap potensi kehilangan PLN dibandingkan dengan manfaat yang diterima, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, investasi, dan lainnya, atas diimplementasikannya revisi Permen PLTS atap.
Menurutnya, ketentuan nilai transaksi ekspor listrik yang lebih besar nantinya dapat membuat pengembalian investasi PLTS atap lebih cepat. Hal ini diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk memasang PLTS atap.
“Kami sebagai regulator harus imbang bagaimana concern dari masyarakat. Di satu sisi, kami lihat juga concern pelaku usaha dalam hal ini PLN. Kami harapkan Permen ini sudah bisa menjawab keinginan masyarakat untuk memasang PLTS atap,” katanya.
Selain memberikan peluang masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan, kebijakan Pemerintah ini bertujuan untuk mengingkatkan peran energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap. Artinya 1 Watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.
Bagi masyarakat yang berminat memasang PLTS Atap, ada beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, antara lain:
Pemasangan PLTS Atap harus dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) yang memiliki sertifikat badan usaha ketenagalistrikan dan ijin usaha pemasangan dan penyambungan instalasi listrik (instalatir bersertifikat). Instalasi yang telah memenuhi SPLN dan SNI yang mengatur tentang keamanan dan keselamatan instalasi dapat dilihat pada daftar berikut:
http://ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan.usaha.pembangunan.dan.pemasangan.plts